Simpan Pistol dan 18 Amunisi Aktif, Pria di Sungai Lilin Ditangkap Jatanras Polda Sumsel⠀
Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.


