Sinergi Lintas Sektor, Polda Sumsel Amankan Transisi Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal
LAHAT, SRIWIJAYATERKINI.CO — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di sektor ketahanan energi melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang dipusatkan di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi sebagai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tersebut menjadi tonggak penting dalam mengubah praktik illegal drilling menjadi legal drilling yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Apel Ikrar Bersama diikuti sebanyak 447 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT Pertamina EP, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa, serta perwakilan masyarakat penambang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru, Staf Khusus Menteri ESDM Republik Indonesia Komjen Pol (Purn) Rudi Sufahriadi, para kepala daerah penghasil minyak di Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan sektor energi.
Transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan produksi minyak bumi dalam negeri.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sumur masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki legalitas dapat menjadi bagian dari rantai produksi minyak nasional melalui mekanisme yang sah, terukur, dan diawasi secara ketat.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Selain itu, sebanyak 741 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin sedang menjalani proses penyesuaian tata kelola sebelum dikelola secara resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian negara.
Di sisi lain, legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah yang lebih sehat.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, menegaskan bahwa transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.


