Tagihan Kartu Halo Nyaris Rp100 Juta, Telkomsel Sumbagsel Disomasi Pelanggan

Melalui somasi pertama, SHS Law Firm meminta Telkomsel menghentikan pembebanan tagihan tiga nomor Kartu Halo yang dipersoalkan serta memisahkan ketiga nomor tersebut dari akun pelanggan.
Kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai riwayat transaksi, mekanisme auto debit, dan pengembalian dana apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat pembayaran yang tidak semestinya dibebankan kepada klien.
Dalam surat tersebut, Telkomsel diberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk menyampaikan jawaban tertulis sekaligus menawarkan penyelesaian.
Sofhuan mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Telkomsel untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya tagihan, tetapi juga menyangkut hak pelanggan untuk memperoleh kejelasan atas penggunaan layanan dan pembebanan biaya pada akunnya. Kami berharap ada penyelesaian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap Telkomsel dapat memberikan penjelasan berdasarkan catatan sistem, dokumen administrasi, dan bukti transaksi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Apabila somasi tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, SHS Law Firm mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan.
Opsi tersebut meliputi pengaduan kepada lembaga terkait, laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan, hingga gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Palembang.
Meski demikian, Sofhuan menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan akhir.
Tim kuasa hukum masih memeriksa kronologi, bukti pembayaran, dokumen administrasi, serta kecukupan dasar hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami sedang mengkaji secara serius langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan maupun gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah ini akan kami tentukan berdasarkan hasil telaah dokumen, bukti transaksi, dan fakta hukum yang tersedia,” ujar Sofhuan.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, rencana pelaporan pidana maupun gugatan perdata tersebut masih sebatas opsi yang sedang dipertimbangkan. Belum terdapat informasi bahwa laporan pidana telah diajukan atau gugatan perdata telah didaftarkan ke pengadilan.
Sementara itu, tim redaksi masih berupaya menghubungi Telkomsel Regional Sumbagsel untuk meminta tanggapan mengenai somasi yang dilayangkan SHS Law Firm.
Konfirmasi yang diminta mencakup dasar penambahan tiga nomor Kartu Halo, bukti persetujuan pelanggan, mekanisme pembayaran melalui auto debit, serta perhitungan nilai tagihan yang dipersoalkan.
Keterangan Telkomsel diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut, termasuk posisi perusahaan terhadap keberatan yang disampaikan pelanggan.
Redaksi SriwijayaTerkini.co membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Telkomsel maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan penerapan prinsip jurnalistik.(DHO)






