Temukan Senpi Rakitan dan Sajam dari 2 Pria Saat Operasi Patroli Dini Hari di Kertapati Palembang
Barang bukti dari tersangka YB meliputi satu clurit, dua golok, satu pisau, serta satu magazine.
Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.
Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain yang masih dalam proses pendalaman.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilaksanakan secara konsisten di wilayah rawan.
“Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” tegas Musa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujar Sonny.


