Terus Diburu Polisi, Pelaku Penusukan Maut di Baturaja Timur Akhirnya Menyerahkan Diri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres OKU, Endro Aribowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pendekatan terpadu antara tindakan penegakan hukum dan pendekatan persuasif.
“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menangani kasus secara profesional dan humanis,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menyatakan bahwa penanganan cepat kasus ini mencerminkan kesiapan jajaran Reskrimum dalam menangani tindak pidana kekerasan serius.
“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi prioritas utama. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan segera melapor apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas.
“Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Laporkan setiap potensi konflik agar dapat ditangani secara tepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU terus melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.


