Undercover Buy Berhasil, Polda Sumsel Gulung Bandar Besar di SP Padang OKI
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam pidana berat hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba secara komprehensif. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus mempertegas bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur sebagai bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.


