Usut Karhutla di OKI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Periksa Lahan Konsesi PT KEN dan TNK 23

“Kami terus membangun koordinasi erat dengan pihak perusahaan maupun instansi terkait agar penanganan karhutla ini tuntas,” katanya.
Selain mendampingi penyelidikan, Polsek Air Sugihan juga mengingatkan masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang lebih luas, merusak ekosistem, serta menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Delly menegaskan, karhutla menjadi perhatian serius kepolisian. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak harus mematuhi aturan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Karhutla merupakan atensi yang sangat serius. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum dipastikan berjalan tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Penyisiran lahan bekas terbakar di Desa Sungai Batang tersebut diharapkan dapat membantu Ditreskrimsus Polda Sumsel memperoleh bukti dan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Melalui pemeriksaan langsung di kawasan konsesi PT KEN dan TNK 23, penyidik diharapkan dapat mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa karhutla di Kabupaten OKI.(DHO)






