Wartawan Disebut LSM, Ketua IPHI Sumsel: Pernyataan Itu Bisa Cederai Kemerdekaan Pers

Menurutnya, apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi diduga melakukan pelanggaran hukum, pemerasan, atau tindakan lain yang mencoreng profesi jurnalistik, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun melalui Dewan Pers.
“Kalau ada oknum yang mengaku wartawan kemudian melakukan pelanggaran atau pemerasan, mekanismenya adalah dilaporkan sesuai koridor hukum atau melalui Dewan Pers. Jangan kemudian profesi wartawan secara keseluruhan yang dipukul rata,” ujarnya.
Gregorius juga menilai hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing.
“Aparat penegak hukum dan wartawan adalah mitra kerja strategis dalam mewujudkan transparansi publik. Sangat disayangkan jika ada oknum jaksa yang mengeluarkan narasi yang terkesan mendiskreditkan profesi wartawan. Seharusnya masing-masing pihak saling menghormati fungsi dan kewenangannya,” kata advokat senior tersebut.
Ia berharap pimpinan institusi Kejaksaan dapat memberikan pembinaan internal kepada jajarannya agar tidak muncul lagi pernyataan kontroversial yang berpotensi mengganggu hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers.
“Kami dari DPD IPHI Sumsel mendorong insan pers untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyajikan informasi yang akurat dan berimbang demi kepentingan publik,” pungkas Gregorius.(YL)














