Waspada! Tilang Manual Kembali Diterapkan di Palembang, 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi

Selain itu, kepolisian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Dasar penindakan lainnya yakni Surat Telegram Nomor ST/1701/VIII/HUM.12.1./2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang mengatur mengenai penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, masyarakat diminta tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan selama berkendara.
Pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum digunakan, termasuk kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi rambu serta marka jalan dan tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Polisi juga mengingatkan pengendara agar tidak menjadikan kecepatan sebagai prioritas ketika berada di jalan raya.
“Keselamatan untuk kemanusiaan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman bagi kita semua,” tulis Satlantas Polrestabes Palembang melalui Instagram @lantas_palembang.
Melalui penerapan tilang manual dengan skala prioritas tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai hal utama saat berkendara.
Pengendara di Palembang diharapkan mematuhi aturan, melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.(DIT)














