79.600 Liter Solar Hasil Penyulingan Diamankan Polres Muba, 8 Orang Jadi Tersangka

“Perlu kami jelaskan untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Wahyudi.
Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penanganan perkara ini menunjukkan langkah kepolisian dalam menekan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal melalui penindakan berdasarkan laporan, pemeriksaan barang bukti, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat dan konsisten jajaran Polres Musi Banyuasin dalam mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin yang telah bergerak cepat dan tegas mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap aktivitas yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan,” tegas Nandang.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Masyarakat juga didorong untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merugikan masyarakat. Setiap temuan akan ditindak secara profesional, terukur dan sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dan jajaran dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Penindakan terhadap praktik pengangkutan dan peredaran minyak ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan terukur guna mencegah aktivitas tersebut berkembang dan berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas wilayah.(DHO)














