Pelaku Pencurian SMP Muhammadiyah 3 Palembang Diciduk Polsek Plaju

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tim Buser Polsek Plaju menangkap AP (29), buruh asal Kelurahan Plaju Ilir, Palembang, yang terlibat kasus pencurian di SMP Muhammadiyah 3 Palembang. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026, setelah AP masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.
AP ditangkap tanpa perlawanan pada hari kedua pelaksanaan operasi. Ia diduga membobol ruang guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke ruang guru dengan cara merusak terali jendela, kemudian mengambil sejumlah barang milik sekolah.
Barang yang hilang di antaranya satu unit televisi 19 inci merek ANIMAX, perangkat CCTV yang terdiri dari DVR, hard disk, dan power supply, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P membenarkan penangkapan AP dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026.
“Tersangka merupakan salah satu Target Operasi (TO) kami dalam gelaran Operasi Sikat Musi 2026. Berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada hari kedua pelaksanaan operasi,” ujar AKBP M. Jedi P, Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, Kapolsek Plaju AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama mengatakan, pengungkapan kasus pencurian di SMP Muhammadiyah 3 Palembang berawal dari laporan pihak sekolah.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B-172/IX/2026, tim operasional Polsek Plaju melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AP dan segera melakukan penangkapan.
“Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B-172/IX/2026, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan terukur. Begitu mendapat informasi pasti keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” kata Feby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial K. Rekan tersangka kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi 19 inci merek ANIMAX dan satu unit power supply merek HILUX.
AP kini ditahan di Mapolsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun,” tutup Feby.(DHO)








