Lima Kecamatan Rawan Karhutla di OKI Bakal Diperkuat Unit BPBD, Sumsel Siapkan Peralatan

OKI, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan pola baru untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Gubernur Sumsel Herman Deru menggagas pembentukan unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di lima kecamatan yang selama ini masuk wilayah rawan karhutla. Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan kebakaran lebih cepat karena petugas dan peralatan berada lebih dekat dengan lokasi kejadian.
Lima wilayah yang diprioritaskan yakni Kecamatan Cengal, Pampangan, Tulung Selapan, Pangkalan Lampam dan Sungai Menang.
Gagasan itu disampaikan Herman Deru saat memimpin rapat evaluasi penanganan karhutla bersama pemerintah daerah, camat, kepala desa serta unsur TNI dan Polri di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI, Minggu (4/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 101 kepala desa turut dilibatkan untuk membahas kondisi karhutla yang masih terjadi sekaligus merumuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menurut Herman Deru, penguatan unit penanggulangan bencana di tingkat kecamatan diperlukan karena karakteristik wilayah OKI membuat respons terhadap kebakaran membutuhkan kecepatan.
“Provinsi dan kabupaten akan bekerja sama. Provinsi akan drop peralatannya, kabupaten menyiapkan SDM dan tempatnya,” kata Herman Deru.
Skema tersebut membuat pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki pembagian tugas yang jelas. Pemprov Sumsel fokus memperkuat dukungan peralatan, sedangkan Pemkab OKI menyiapkan personel serta lokasi operasional unit BPBD kecamatan.
Tak hanya membentuk kelembagaan baru, pemerintah juga menyiapkan kebutuhan teknis di lapangan. Dukungan berupa sumur bor dan mesin pemadam akan diupayakan untuk wilayah yang membutuhkan.
Herman Deru juga mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Menurutnya, pencegahan harus diperkuat dari tingkat desa melalui aturan yang dapat menjadi pedoman masyarakat.
Salah satu yang dijadikan contoh adalah Peraturan Desa (Perdes) Jermun, Kecamatan Pampangan, yang telah diterapkan sejak 2017. Aturan tersebut mengatur pencegahan pembakaran hutan dan lahan dengan melibatkan hukum adat sebagai bagian dari sanksi.
Model tersebut dinilai dapat diterapkan di desa lain dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah.
“Minimal di Kabupaten OKI ini menjadi contoh setiap desanya, khususnya yang rawan karhutla,” ujarnya.
Pemprov Sumsel nantinya menyiapkan surat sebagai landasan bagi Pemkab OKI untuk menindaklanjuti pembentukan aturan tersebut. Pemerintah kabupaten kemudian dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendorong lahirnya Perdes pencegahan karhutla.
Di sisi lain, Herman Deru menilai persoalan karhutla di OKI juga berkaitan dengan pengelolaan lahan. Lahan yang tidak produktif dan terbengkalai dinilai lebih rentan menjadi titik awal kebakaran dan menyebabkan api mudah meluas.
Karena itu, pemerintah didorong tidak hanya memperkuat pemadaman dan pencegahan, tetapi juga mendorong agar lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Terakhir kita ingin lahan-lahan ini diaktifasi menjadi lahan produktif. Rata-rata yang terbakar di OKI ini adalah yang terbengkalai dan belum terkelola dan merembet ke mana-mana,” kata Herman Deru.
Lima unit BPBD kecamatan tersebut untuk tahap awal akan dijadikan model penanganan karhutla di OKI. Pemkab OKI nantinya menyiapkan dasar hukum, lokasi dan personel, sedangkan dukungan peralatan berasal dari Pemprov Sumsel.
Konsep tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat respons ketika kebakaran terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih kuat hingga ke tingkat desa.(YL)








