MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Alasan Wapres Tak Bisa Didiskualifikasi

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam persidangan terkait ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK dapat langsung membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, bukti mengenai ijazah atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Namun, menurut Mahkamah, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan dasar bagi MK untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan status Gibran saat perkara tersebut diperiksa.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran ketika pencalonan dinilai berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk memeriksa keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden.
Meskipun terdapat persoalan mengenai konteks kewenangan, MK tetap memeriksa perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah terikat pada asas ius curia novit. Prinsip tersebut pada intinya mengharuskan pengadilan tetap memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun terdapat persoalan mengenai hukum atau batas kewenangan yang belum diatur secara jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil,” kata Enny.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari alasan MK tetap memberikan penilaian terhadap sejumlah dalil yang disampaikan para Pemohon.
Dalam persidangan, MK juga mencermati Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.
Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah.
Dalam persidangan disebutkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak secara langsung membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” jelas Arsul.
Selain mempersoalkan ijazah setara SMA Gibran, perkara tersebut juga berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara perseorangan.
Namun, MK merujuk pada ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan tersebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para Pemohon dalam perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai kedudukan hukum.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara eksepsi lainnya ditolak.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para Pemohon, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, maka status pencalonan hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden seharusnya turut dipersoalkan.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan demikian, meskipun Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat calon dan kedudukan Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden tidak dapat begitu saja diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(DHO)






