Diskotik DA 41 dan Rian Rebound Jadi Sasaran Razia Narkoba Polsek Sukarami, 9 Pengunjung dan Sejumlah Ekstasi Diamankan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Razia narkoba Polsek Sukarami menyasar dua tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2026) malam. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan sembilan pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba serta menemukan barang bukti berupa 1¾ butir pil ekstasi di Diskotik Rian Rebound.
Operasi yang berlangsung hingga Sabtu (24/10/2026) dini hari itu menyasar Diskotik DA 41 di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kelurahan Sukarami, serta Diskotik Rian Rebound di KM 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (Albar), Palembang.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Razia narkoba di Palembang ini dipimpin langsung Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, S.Kom., didampingi Wakapolsek AKP S. Naibaho, S.H., beserta sejumlah kepala unit (Kanit).
Sebanyak 56 personel gabungan diterjunkan untuk melaksanakan operasi tersebut. Kekuatan itu terdiri dari 53 personel Polsek Sukarami dan tiga personel Koramil 07 Sukarami.
Sebelum bergerak ke lokasi, petugas mengikuti apel kesiapan pada pukul 23.00 WIB. Tim kemudian mendatangi Diskotik DA 41 pada pukul 23.15 WIB untuk melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, petugas melanjutkan razia ke Diskotik Rian Rebound pada pukul 23.34 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 00.13 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan, pelaksanaan razia tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka pemberantasan narkoba, terutama di tempat hiburan malam.








