PNS di Palembang Jadi Korban Penipuan Senilai Rp12 Juta saat Beli Alat Kompres

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RN (50), warga Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan penipuan setelah mengalami kerugian Rp12,3 juta saat hendak membeli alat kompres. Transaksi yang awalnya disepakati untuk pembelian alat kesehatan itu dilakukan melalui virtual account.
RN melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (29/10/2026) siang. Laporan itu dibuat setelah pihak yang menawarkan barang tidak lagi dapat dihubungi, sementara uang korban telah terpotong dalam jumlah yang dinilai tidak sesuai dengan harga pembelian.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026). Saat itu, RN berada di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, untuk membantu temannya mencari alat kesehatan berupa alat kompres.
Dalam proses pencarian, RN mendapatkan nomor kontak seseorang yang menawarkan alat kesehatan. Korban kemudian menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan pembelian alat kompres hingga keduanya berkomunikasi mengenai transaksi.
Setelah mencapai kesepakatan, korban diarahkan melakukan pembayaran melalui virtual account. RN mengaku mendapat desakan untuk segera menyelesaikan pembayaran dengan alasan batas waktu transaksi hampir berakhir.
“Saya menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan pembelian alat kompres kepada terlapor,” ungkap RN saat memberikan keterangan kepada petugas.
Korban kemudian mengikuti instruksi pembayaran yang diberikan. Namun, setelah transaksi selesai dan memeriksa riwayat transaksi, RN mendapati uang yang terpotong mencapai Rp12,3 juta.
Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan harga alat kompres yang hendak dibeli. Menyadari adanya kejanggalan, korban berusaha menghubungi kembali pihak yang menawarkan barang untuk meminta penjelasan mengenai nominal pembayaran.






