Polda Sumsel Kawal Dampak Sosial Tol Betung–Tempino, Hak Warga Jadi Sorotan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan memperkuat pengawalan terhadap penanganan dampak sosial pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung–Tempino. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan proses pelepasan kawasan hutan bagi proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat terdampak.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan pihak pelaksana pembangunan di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan ini menjadi forum untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), khususnya terkait pendataan, verifikasi kondisi lapangan, serta penyelesaian persoalan yang berpotensi muncul selama proses pembangunan berlangsung.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, PT Hutama Karya (Persero), Kantor Wilayah BPN/ATR Sumatera Selatan, serta Tim PDSK Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pembahasan tersebut, kesesuaian data dan pemeriksaan lapangan menjadi perhatian penting. Kedua aspek itu diperlukan agar penanganan dampak sosial dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administratif, komunikasi dengan masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun potensi perselisihan. Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur nasional harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kepentingan masyarakat.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi merupakan komitmen kami untuk memastikan suara dan hak masyarakat didengar. Kami mendukung Proyek Strategis Nasional Tol Betung–Tempino, namun penanganan dampak sosial dalam proses pelepasan kawasan hutan harus dilaksanakan secara humanis, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar kepentingan masyarakat tetap diperhatikan,” tegas Rony.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga agar setiap tahapan penanganan dampak sosial memiliki kejelasan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi pengamanan pembangunan strategis, perwakilan Tim Jamintel Kejaksaan Agung RI melalui Kasubdit IV.A Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Imran Yusuf, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.






