Anak 10 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Amankan Pria 49 Tahun di Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Palembang tengah ditangani Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Seorang pria berinisial EK (49) diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Pria yang tinggal di Kecamatan Kalidoni, Palembang, tersebut diamankan di rumahnya setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban yang diterima pada 16 Oktober 2026.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Palembang ini menjadi perhatian karena korban masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku sekolah dasar. Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi, keselamatan, serta masa depannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan orang tua korban. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Setelah identitas terduga pelaku diketahui, yang bersangkutan berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Jedi, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan informasi awal dalam penyidikan, dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada 14 Oktober 2026 di sebuah sekolah dasar di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Palembang.
Sebelum kejadian, EK disebut mengantarkan korban dari rumah menuju tempat les. Namun, ketika menjemput korban, pria tersebut diduga tidak langsung mengantarkannya pulang, melainkan membawa anak itu ke lokasi kejadian.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan. Polisi masih mendalami keterangan terkait kronologi dan rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi.
Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan kejadian berulang yang disebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas II sekolah dasar. Informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.








