BUMDes “Mati Suri” di Muba, Ini Kata Kadis PMD soal Penyebab dan Solusinya

SEKAYU, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menghadapi persoalan dalam menjalankan kegiatan usaha. Bahkan, ada yang mengalami kondisi mati suri akibat persoalan pergantian kepengurusan hingga ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba. Penguatan manajemen, transparansi keuangan, serta kemampuan pengurus dalam mengembangkan usaha dinilai menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali BUMDes yang tidak produktif.
Kepala Dinas PMD Muba, M. Ali Badri, mengungkapkan bahwa keberadaan BUMDes seharusnya menjadi kekuatan ekonomi desa, bukan hanya lembaga yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan desa.
Menurutnya, setiap BUMDes harus mampu membaca potensi wilayah masing-masing dan mengembangkannya menjadi kegiatan usaha yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“BUMDes harus mampu mengoptimalkan potensi lokal yang ada di setiap desa. Pengurusnya juga harus memiliki jiwa kewirausahaan agar usaha yang dijalankan bisa berkembang,” ujar Ali Badri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026).
Ali Badri tidak menampik bahwa belum seluruh BUMDes di Muba berjalan sesuai harapan. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pergantian kepengurusan yang tidak disertai proses serah terima administrasi dan keuangan secara transparan.
Akibatnya, pengurus baru terkadang harus menghadapi persoalan pengelolaan dana dari kepengurusan sebelumnya. Situasi tersebut dapat menghambat keberlanjutan usaha, terutama ketika tidak tersedia laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Ia mengingatkan, setiap pergantian pengurus harus disertai berita acara serah terima, termasuk laporan keuangan dan aset yang dikelola.
“Jika ada pergantian pengurus, buatlah berita acara serah terima secara transparan. Pengurus lama harus bertanggung jawab atas dana yang dikelola agar pengurus baru tidak menanggung beban yang bukan kewajibannya,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, pengelolaan dana BUMDes juga harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk dana ketahanan pangan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut harus diarahkan pada kegiatan produktif dengan perencanaan usaha yang matang, sehingga tidak berhenti sebatas penyaluran anggaran tanpa menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, sejumlah BUMDes di Kabupaten Muba telah menunjukkan perkembangan melalui unit usaha yang produktif.
Ali Badri menyebutkan, dari sekitar 240 desa di Muba, terdapat BUMDes yang telah menjalankan usaha di berbagai sektor, mulai dari budidaya ikan lele, peternakan ayam petelur, hingga pengelolaan objek wisata lokal seperti Danau Kongar.
Potensi usaha tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara profesional dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
BUMDes juga didorong mengambil peluang dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama melalui penyediaan produk pangan dari potensi usaha desa.







