Penerima KIP di Muba Tidak Tepat Sasaran, Diknasbud Enggan Berkomentar

SEKAYU, SRIWIJAYATERKINI.CO – Ketepatan sasaran penerima bantuan pendidikan melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi perhatian. Persoalan validitas data kesejahteraan masyarakat kembali mencuat setelah adanya penjelasan Dinas Sosial (Dinsos) mengenai kemungkinan ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi warga sebenarnya.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan penentuan masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah. Sebab, data sosial ekonomi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penetapan sasaran sejumlah program bantuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, H. Maryadi, S.K.M., M.Si., menjelaskan bahwa persoalan ketidaktepatan penerima bantuan berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat, termasuk pengelompokan berdasarkan kategori desil.
Menurut Maryadi, pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam Desil 1 hingga Desil 10. Pengelompokan tersebut menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dan menjadi salah satu acuan dalam penentuan sasaran program bantuan pemerintah.
Namun, data yang belum diperbarui sesuai kondisi terkini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pemetaan masyarakat penerima bantuan.
Dampaknya, warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan berpeluang tidak masuk dalam kelompok prioritas. Sebaliknya, masyarakat yang kondisi ekonominya sudah berubah masih berpotensi tercatat dalam kelompok penerima bantuan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Muba meminta masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi terkendala kategori desil agar proaktif melakukan pembaruan data.
Warga dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk mengajukan pemutakhiran data kondisi sosial ekonomi keluarga.
Maryadi menjelaskan, proses pembaruan tersebut mencakup pengisian sekitar 43 variabel yang menggambarkan kondisi setiap rumah tangga.
Variabel yang dikumpulkan meliputi identitas kependudukan, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir. Selain itu, masyarakat juga diminta melengkapi dokumentasi kondisi rumah, baik bagian depan maupun dalam rumah, termasuk fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Pendataan turut mencakup kepemilikan aset, seperti rumah dan kendaraan. Seluruh informasi tersebut menjadi bagian dari gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang akan diperbarui.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memberikan informasi secara lengkap dan jujur agar data yang dimasukkan benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya.






