Usut Karhutla di OKI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Periksa Lahan Konsesi PT KEN dan TNK 23

KAYUAGUNG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai menyasar pemeriksaan langsung lokasi bekas kebakaran. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel turun ke lapangan untuk menelusuri area yang terbakar sekaligus mengumpulkan bukti pendukung penyelidikan.
Pemeriksaan dilakukan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sabtu (31/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik bersama personel Polsek Air Sugihan menyisir sejumlah titik di kawasan konsesi PT KEN dan TNK 23.
Tim melakukan pengecekan kondisi fisik lahan bekas terbakar. Data lapangan dan sejumlah bukti pendukung turut dikumpulkan untuk membantu penyidik mendalami peristiwa karhutla tersebut.
Langkah Ditreskrimsus Polda Sumsel ini menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh peristiwa kebakaran lahan di wilayah Air Sugihan. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mendapatkan gambaran kondisi lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Air Sugihan, Iptu Delly Setiawan, mengatakan pihaknya memberikan pengamanan dan pendampingan kepada tim penyidik selama melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Kami dari Polsek Air Sugihan memberikan pengamanan dan pendampingan penuh terhadap setiap langkah penyelidikan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujar Delly saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Delly, koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat agar proses penanganan kasus karhutla di wilayah tersebut berjalan dengan baik. Dalam pemeriksaan itu, perwakilan manajemen PT BAP turut menyaksikan kegiatan penyisiran di lapangan.
Ia menyebut komunikasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan kebakaran hutan dan lahan.






