Curi 150 Kg Jeruk di Kebun Warga Ogan Ilir, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Hasil perkebunan yang menjadi sumber penghasilan warga menjadi sasaran pencurian di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Depi (36) diamankan polisi setelah diduga mencuri buah jeruk milik warga di Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 150 kilogram buah jeruk serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa bodi yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
Peristiwa ini terungkap setelah warga mengamankan pria tersebut pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi mengenai penangkapan itu kemudian diterima Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan dan anggota opsnal langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Depi diduga telah beberapa kali melakukan pencurian buah jeruk di kebun milik Rizal (45), warga setempat.
Kebun tersebut diketahui menjadi salah satu sumber penghasilan utama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, pencurian hasil perkebunan tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu mata pencaharian pemiliknya.
Setelah diamankan, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.







