Curi Baling-Baling Kapal Tongkang di Gudang Ogan Ilir, Dua Pria Ditangkap Polisi

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus pencurian baling-baling kapal tongkang di sebuah gudang di Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut kini diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DAY (50) dan HS (33). Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026).
Barang yang dicuri berupa satu unit baling-baling kapal tongkang milik Ramadoni (26). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendapat kabar dari seseorang bernama Umar melalui sambungan telepon bahwa baling-baling kapal tongkang yang disimpan di dalam gudangnya telah hilang.
Mendapat informasi tersebut, Ramadoni kemudian melakukan pengecekan. Setelah memastikan barang miliknya tidak lagi berada di tempat penyimpanan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.








