Sidang Penembakan di Cafe Panhead Palembang Dimulai, Kuasa Hukum Korban Siapkan Gugatan terhadap Pengelola

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus penembakan di Cafe Panhead, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang, yang menewaskan seorang prajurit TNI, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, mulai memasuki proses persidangan. Keluarga korban melalui tim penasihat hukum bahkan menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengelola kafe.
Persidangan perdana perkara penembakan yang terjadi pada 16 Mei 2026 itu digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Selasa (3/11/2026).
Keluarga almarhum hadir langsung mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum, yakni Dr M Jasmadi Pasmeindra, Desmon Simanjuntak, dan Alan Planjaya.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang, Letkol Laut (H) Kum Ramadhan Syah Paharudin. Majelis hakim turut didampingi Letkol Kum Muhammad Zainal Abidin dan Kapten Cku Alef Yangguru sebagai hakim anggota.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Mayor CJ Setiawan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa penembakan bermula ketika terdakwa Sertu MRR mendatangi Cafe Panhead. Tidak lama kemudian, terdakwa menghampiri adik angkatnya yang juga berada di tempat hiburan tersebut.
Namun, saksi meminta terdakwa untuk tidak mendekat guna menghindari kesalahpahaman yang dikhawatirkan memicu kecemburuan.
Situasi kemudian memanas setelah salah seorang rekan saksi, Pratu Bintang, disebut menendang kaki terdakwa. Perselisihan itu berkembang menjadi aksi kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat berupaya menenangkan situasi. Akan tetapi, Pratu Bintang kemudian mencekik dan memukul terdakwa. Sejumlah rekannya, termasuk Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, juga disebut ikut melakukan pemukulan.
Di tengah keributan tersebut, terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban.
Peluru mengenai bagian perut atas Pratu Ferischal hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada meninggal dunia.
Kuasa Hukum Siapkan Gugatan terhadap Pengelola Cafe Panhead
Usai persidangan, penasihat hukum keluarga korban, Dr M Jasmadi Pasmeindra, menyampaikan apresiasi terhadap pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan, terutama dalam agenda pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan tuntutan.
“Kami mengapresiasi dakwaan yang telah dibacakan. Namun, kami akan terus memonitor keterangan para saksi, agenda pembuktian, hingga nantinya pembacaan tuntutan,” ujar Jasmadi, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan harus diperiksa secara menyeluruh agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
Ia juga meminta perhatian pimpinan TNI, termasuk Pangdam II/Sriwijaya, Puspomad, Kasat, dan Panglima TNI, terhadap penanganan perkara yang menyebabkan meninggalnya Pratu Ferischal.
“Kami memohon atensi dari para pimpinan terkait agar perkara ini mendapatkan perhatian serius. Harapan kami, keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarganya,” tegasnya.
Tidak hanya mengawal proses pidana terhadap terdakwa, tim penasihat hukum juga berencana mengambil langkah hukum terhadap pengelola Cafe Panhead.






