Sidang Penembakan di Cafe Panhead Palembang Dimulai, Kuasa Hukum Korban Siapkan Gugatan terhadap Pengelola

Jasmadi mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum akan ditempuh setelah proses persidangan militer memperoleh putusan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Senjata Api
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban lainnya, Desmon Simanjuntak, meminta agar proses persidangan di Pengadilan Militer I-05 Palembang berlangsung terbuka sehingga seluruh fakta dapat terungkap.
Menurutnya, keterbukaan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti sangat penting untuk menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga almarhum.
“Kami berharap persidangan ini dibuka seterang-terangnya. Setiap fakta dan rangkaian peristiwa yang tertuang dalam dakwaan harus benar-benar terungkap, sehingga putusan nantinya bisa mencerminkan rasa keadilan bagi orang tua klien kami,” kata Desmon.
Selain menyoroti peristiwa penembakan, Desmon juga mempertanyakan sistem pengawasan di lokasi kejadian, khususnya terkait keberadaan aparat di tempat hiburan malam dan masuknya senjata api ke dalam area kafe.
Ia menilai persoalan tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dari pihak penyelenggara.
“Melihat fakta persidangan hari ini, ada hal yang menurut kami perlu menjadi perhatian, termasuk dugaan kelalaian pihak penyelenggara. Bagaimana seseorang yang membawa senjata api bisa masuk ke lokasi tersebut? Ini harus menjadi bagian yang didalami,” ungkapnya.
Desmon menegaskan, pihaknya akan menunggu hasil putusan Pengadilan Militer I-05 Palembang sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola Cafe Panhead.
Terdakwa Dijerat Dakwaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Palembang, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, menjelaskan bahwa terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kombinasi yang terdiri atas dakwaan alternatif dan kumulatif.
Pada dakwaan alternatif pertama, Oditur Militer mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, terdapat dakwaan kumulatif menggunakan Pasal 306 KUHP terkait senjata api.
“Dalam perkara ini, terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kombinasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Oditur Militer mendakwa terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan,” jelas Hendi.
Dalam persidangan perdana tersebut, Oditur Militer menghadirkan saksi dari tujuh orang yang dijadwalkan untuk diperiksa. Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.
Hendi menyebutkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026, termasuk pemeriksaan barang bukti lanjutan.
Persidangan kasus penembakan Cafe Panhead Palembang ini masih akan berlanjut. Keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Bagi keluarga Pratu Ferischal, proses hukum ini bukan sekadar mengungkap peristiwa penembakan, tetapi juga menjadi upaya untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan anggota keluarga mereka.(DHO)






