Pengelola Kafe Panhead Palembang Bakal Digugat Usai Sidang Penembakan Pratu Ferischal

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Keluarga Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa belum berhenti memperjuangkan keadilan atas kematian anggota TNI tersebut dalam insiden penembakan di Kafe Panhead, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang.
Selain mengawal proses hukum terhadap terdakwa di Pengadilan Militer I-05 Palembang, keluarga korban melalui tim penasihat hukum juga menyiapkan gugatan perdata terhadap pengelola Kafe Panhead. Gugatan perbuatan melawan hukum itu rencananya diajukan setelah perkara pidana memperoleh putusan pengadilan.
Langkah hukum tersebut disampaikan tim penasihat hukum keluarga korban setelah mengikuti sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Pratu Ferischal pada 16 Mei 2026. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Selasa (3/11/2026).
Keluarga almarhum hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum, yakni Dr M Jasmadi Pasmeindra, Desmon Simanjuntak, dan Alan Planjaya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang, Letkol Laut (H) Kum Ramadhan Syah Paharudin. Ia didampingi Letkol Kum Muhammad Zainal Abidin dan Kapten Cku Alef Yangguru sebagai hakim anggota.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Mayor CJ Setiawan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kronologi Penembakan Pratu Ferischal di Kafe Panhead
Dalam uraian dakwaan, peristiwa penembakan bermula ketika terdakwa Sertu MRR mendatangi Kafe Panhead. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian menghampiri adik angkatnya yang juga berada di tempat hiburan tersebut.
Namun, saksi meminta terdakwa tidak mendekat untuk menghindari kesalahpahaman yang dikhawatirkan memicu kecemburuan.
Situasi kemudian berubah menjadi keributan setelah salah seorang rekan saksi, Pratu Bintang, disebut menendang kaki terdakwa.
Perselisihan tersebut semakin memanas. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat berupaya menenangkan keadaan. Namun, Pratu Bintang kemudian mencekik dan memukul terdakwa.
Sejumlah rekannya, termasuk Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, juga disebut ikut melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Di tengah keributan itu, terdakwa mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban. Peluru mengenai bagian perut atas Pratu Ferischal hingga mengakibatkan luka serius yang berujung pada meninggal dunia.
Keluarga Korban Siapkan Gugatan Perdata terhadap Pengelola Kafe Panhead
Usai persidangan, penasihat hukum keluarga korban, Dr M Jasmadi Pasmeindra, menyampaikan apresiasi atas pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan tuntutan.
“Kami mengapresiasi dakwaan yang telah dibacakan. Namun, kami akan terus memonitor keterangan para saksi, agenda pembuktian, hingga nantinya pembacaan tuntutan,” ujar Jasmadi, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, seluruh fakta yang muncul selama persidangan harus diperiksa secara menyeluruh agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keluarga korban memperoleh keadilan.
Ia juga meminta perhatian pimpinan TNI, termasuk Pangdam II/Sriwijaya, Puspomad, Kasat, dan Panglima TNI, terhadap penanganan perkara yang menyebabkan Pratu Ferischal kehilangan nyawanya.
“Kami memohon atensi dari para pimpinan terkait agar perkara ini mendapatkan perhatian serius. Harapan kami, keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarganya,” tegasnya.
Jasmadi menambahkan, upaya hukum keluarga korban tidak hanya berhenti pada proses pidana terhadap terdakwa.
Pihaknya juga akan menempuh gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terhadap pengelola Kafe Panhead setelah persidangan militer memperoleh putusan.






