Resmi Dilantik, 42 Kepala KUA di Sumsel Dituntut Kuasai Seluruh Layanan Keagamaan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sebanyak 42 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sumatera Selatan diminta menguasai seluruh bidang pelayanan keagamaan, tidak hanya sebatas urusan pencatatan pernikahan. Mereka dituntut mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, setelah melantik dan mengukuhkan 45 pejabat di lingkungan Kemenag Sumsel, Kamis (5/11/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 pejabat dilantik sebagai Kepala KUA, sedangkan tiga lainnya merupakan Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) madrasah.
Pelantikan berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Palembang. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Taufiq, para Kepala Bidang dan Pembimas, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenag Sumsel Emilia Syafitri Irwan, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam arahannya, Syafitri Irwan menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada para pejabat baru merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta seluruh pejabat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing dan tidak menjadikan proses transisi maupun perubahan penempatan sebagai alasan untuk menunda pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita diberikan amanah ini adalah untuk melayani masyarakat sesuai dengan bidang jabatannya masing-masing,” ujar Syafitri.
Perhatian khusus diberikan Syafitri kepada 42 Kepala KUA yang baru dilantik. Menurutnya, posisi Kepala KUA memiliki tanggung jawab besar karena menjadi salah satu ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
Ia mengingatkan bahwa tugas KUA tidak boleh hanya dipahami sebatas pencatatan pernikahan dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Ada berbagai bidang pelayanan lain yang harus dikuasai Kepala KUA, di antaranya pelayanan zakat, wakaf, pembinaan kerukunan umat beragama, serta penguatan moderasi beragama.
“Tugas dan kewenangan layanan di KUA itu sangat luas. Seorang Kepala KUA harus mampu memahami seluruh poin tugas tersebut dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tegasnya.








