Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar dari Perkara Korupsi Kredit Bank Pemerintah
SRIWIJAYATERKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan Perkara Tindak...
SRIWIJAYATERKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara.
Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, pada rilis resmi yang disampaikan Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.
Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah signifikan dalam proses penyidikan, mengingat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir sangat besar. Tidak berhenti sampai di situ, upaya penyelamatan keuangan negara kembali menunjukkan perkembangan positif.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI yang merupakan Direktur PT BSS, bersama dengan Penasihat Hukum tersangka berinisial WS.
Adapun nilai penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima hingga saat ini mencapai Rp110.376.339.349. Dana tersebut secara resmi diterima dan dicatat sebagai bagian dari proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.


