Rapat Paripurna ke-XXXVII, DPRD Sumsel Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XXXVII yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin 27 Juli 2026.
Persetujuan bersama tersebut menjadi penanda selesainya proses pembahasan laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan melalui pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, serta komisi-komisi di DPRD.
Hasil pembahasan tersebut menunjukkan seluruh komisi pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun, Banggar menegaskan persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumsel guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Banggar meminta Pemprov Sumsel mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk mengurai penyebab Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan aman.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banggar menilai dukungan anggaran operasional bagi Satpol PP perlu ditingkatkan untuk memperkuat penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan optimalisasi PAD.
Inspektorat juga diminta memperluas audit berbasis risiko terhadap pendapatan daerah dan belanja operasional sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.


