Rapat Paripurna ke-XXXVII, DPRD Sumsel Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan realisasi anggaran pada salah satu mitra kerja Komisi II mencapai 94,03 persen, namun masih menyisakan SiLPA lebih dari Rp21,8 miliar.
DPRD meminta pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyebab munculnya SiLPA tersebut agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.
Tidak hanya itu, DPRD turut memberikan perhatian terhadap berbagai program pembangunan.
Di antaranya memastikan program bedah rumah benar-benar tepat sasaran, mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah menghasilkan inovasi unggulan khas Sumsel, memastikan data anggaran antar-OPD selaras dengan BPKAD dan Bappeda, serta mengarahkan dana hibah agar benar-benar mendukung program prioritas pembangunan daerah.
DPRD juga mengingatkan seluruh OPD untuk menjaga tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tepat waktu.
Ia menegaskan seluruh kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan Banggar akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki pengelolaan APBD ke depan.
“Masukan yang disampaikan DPRD sangat berarti bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Kami mencatat seluruh rekomendasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan APBD,” ujar Herman Deru.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menuju visi “Sumatera Selatan Maju Terus untuk Semua.”(YL)


