Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Kredit Macet Bank BRI
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin 9 Maret 2026.
Para tersangka ini tersandung kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL (Sri Andal Lestari).
Penyerahan Tahap II ini, perkara yang menjadi sorotan tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Enam tersangka yang diserahkan penyidik terdiri dari pihak perusahaan penerima kredit serta pejabat internal bank yang diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas pinjaman tersebut.
Mereka adalah Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.
Sementara dari pihak internal bank, tersangka yang diserahkan yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI pada 2013, ED yang menjabat Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010 hingga 2012.
Lalu, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2011 hingga 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.


