Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Kredit Macet Bank BRI
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses ini, penanganan perkara sepenuhnya berada pada JPU untuk dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.
Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Jaksa juga melakukan penelitian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan proses penuntutan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Vanny menegaskan, setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga tidak sesuai prosedur hingga berpotensi merugikan keuangan negara.(YL)


