Hendak Jual Sabu 101 Gram, Pria Asal PALI Diciduk Polisi di Muara Enim
MUARA ENIM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sumsel. Seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 101,21 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Yulian.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas lebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku, polisi menerapkan metode undercover buy (UCB) dengan menyamar sebagai calon pembeli sabu.


