Hendak Jual Sabu 101 Gram, Pria Asal PALI Diciduk Polisi di Muara Enim
“Tersangka diamankan saat menunggu calon pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar. Dari tangan pelaku disita satu paket sabu seberat 101,2 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta,” jelas Yulian.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” pungkas Yulian.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.(*)


