Polres Muba Rekomendasikan Dua Tersangka Narkoba Jalani Rehabilitasi
MUBA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika.
Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika.
Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba.
Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.


