Sindikat Penjual iPhone Inter Suntik IMEI WNA Dibongkar Siber Polda Sumsel, Dijual di PS Mall Palembang
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap sindikat yang menawarkan jasa suntik IMEI khusus ponsel iPhone Inter (internasional) yang sudah banyak beredar di PS Mall Palembang.
Tim Siber mengamankan empat orang tersangka, salah satu pelaku utama yang ditangkap telah melakukan manipulasi data dengan menggunakan paspor warga negara asing (WNA) untuk mendaftarkan IMEI Indonesia.
Tersangkanya Ahmad Rifai (43) yang ditangkap Polda Sumsel di kediamannya di kawasan Tabanan Bali.
Untuk tiga orang lainnya yang ditangkap yakni berperan menawarkan jasa suntik IMEI sekaligus penjual iPhone Inter di PS Mall yakni Rudi Kusuma (42) warga Jalan Tanjung Burung, 30 Ilir, Palembang.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang juga menawarkan jasa suntik IMEI yakni, Bagus Rana Wijaya (40), yang ditangkap di Denpasar Bali dan Irvan Jaya (28) yang ditangkap di Kota Batam Kepri.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penawaran jasa suntik IMEI dari sebuah kounter Phone Cell yang ada di Ruko PS Mall.
”Dari informasi yang masuk, kounter tersebut menjual iPhone Internasional atau black market yang sudah diaktivasi sinyal provider lokal dengan jangka waktu 3 bulan,” ujar Listiyono saat merilis ungkap kasusnya Selasa 2 Juni 2026.
Saat dilakukan penyelidikan, tiga ponsel iPhone 13 pro max ditemukan dengan status inter yang dijual oleh tersangka Rudi (42) sudah dalam kondisi aktivasi IMEI provider lokal.


