Sindikat Penjual iPhone Inter Suntik IMEI WNA Dibongkar Siber Polda Sumsel, Dijual di PS Mall Palembang
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka Ahmad Rifai berupa dua Akun Website Myretail 3ID Travel-On For WNA Activation atas nama Bagas Adityasmara dan Ni Wayan Budhiartini.
Lalu dua Akun Website Myretail atas jaman I Made Mustika dan Ni Ketut Mirawati. Selain itu, Handphone Samsung S24 warna hitam, dan Vivo Y29 yang keduanya menyimpan data pasport WNA dan Barcode IMEI HP luar negeri.
Kemudian, Handphone Samsung Galaxy A16 5G warna Biru Dongker dengan IMEI ganda. Dan 4 akun gmail, sejumlah foto paspor WNA, dan foto barcode IMEI turis.
Dari tersangka Rudi, petugas mengamankan satu unit iPhone 17 Pro Max 512GB warna Cosmik Orange. IPhone 12 64GB warna White, satu unit Handphone iPhone 13 128GB warna Blue, satu unit iPhone 13 128GB warna Migh Night.
Dari tersangka Irvan jaya penyidik menyita satu unit iPhone 14 Pro warna Ungu dengan dua IMEI turis, satu unit iPhone 14 Pro Max warna ungu dengan dua IMEI turis.
Barang bukti dari tersangka Bagas penyidik menyita satu unit iPhone 14 Pro warna putih dengan dua IMEI turis beserta satu SIMcard.
Akibat ulahnya, empat tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trantersangka El-ektronik Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
”Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas perkara ini yang pertama kali diungkap di Kepolisian,” tutup Listiyono.


