Wabup PALI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, Kejati Sumsel Sita Rp437 Juta di Rumdin
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Alhefy Kurniawan berinisial AK alias L sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang Rp437 juta yang ditemukan di rumah dinas Wakil Bupati PALI saat dilakukan penggeledahan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI ini diketahui pada tahun 2024.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak Rabu 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 lalu ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.


