Simpan Senpi Rakitan di Bawah Kasur, Pelaku Curanmor Coba Kabur Ditembak Polisi
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ilegal saat melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial DH (37) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) malam.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Embacang Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Ranmor dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya tengah ditangani.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa bersama Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay. Berawal dari pengembangan laporan polisi yang dibuat pelapor berinisial FB bersama sejumlah anggota Polri lainnya, penyelidikan mengarah kepada DH yang diketahui berada di sebuah kamar di Kost Pelangi.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, mengatakan petugas awalnya melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang diduga melibatkan DH.
Saat petugas mendatangi kamar kos pelaku di Kost Pelangi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur.


