Merasa Terekam Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilang Elektronik Secara Online
SRIWIJAYATERKINI.CO – Masyarakat kini dapat memastikan apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mudah dan cepat. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Korlantas Polri tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Melalui laman resmi ETLE, pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran yang telah direkam kamera ETLE. Proses pengecekan hanya membutuhkan beberapa data kendaraan yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi ETLE Korlantas Polri di https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Masyarakat diimbau memastikan hanya mengakses situs resmi agar terhindar dari tautan palsu yang mengatasnamakan layanan ETLE.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu data kendaraan yang tercantum pada STNK, yakni nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka, dan nomor mesin. Data tersebut akan digunakan sistem untuk mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
Setelah seluruh data siap, masukkan informasi kendaraan pada kolom yang tersedia di laman ETLE, kemudian pilih menu “Cek Data”. Sistem selanjutnya akan memverifikasi data kendaraan dan mencocokkannya dengan database pelanggaran yang tercatat secara elektronik.


