Polda Sumsel Percepat Penataan Sumur Minyak Masyarakat, Perkuat Tata Kelola Energi Nasional
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan terus memperkuat dukungan terhadap program strategis pemerintah di sektor energi dengan mempercepat penataan Sumur Minyak Masyarakat (Sumas) sesuai regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, aman, berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Komitmen itu dibahas dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Lanjutan Pendataan Pelaksanaan Survei Sumur Minyak Masyarakat yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (23/7/2026).
Rapat dihadiri jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi terkait yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun virtual.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Lahat, serta para pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran dalam penataan Sumur Minyak Masyarakat.
Agenda rapat difokuskan pada evaluasi hasil pendataan lapangan sekaligus membahas persiapan Deklarasi Damai Sumur Minyak Masyarakat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lahat.
Deklarasi tersebut diharapkan menjadi langkah bersama dalam membangun kesepahaman seluruh pihak agar aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutamakan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.
Penataan Sumur Minyak Masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi sekaligus menciptakan tata kelola migas yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat, potensi penyimpangan diharapkan dapat diminimalkan sehingga aktivitas masyarakat tetap produktif sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


