Aksi di Masjid Muhajirin Terbongkar, DPO Curanmor Diringkus di Penginapan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok berhasil menangkap DDA (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tiga bulan.
DDA ditangkap saat berada di salah satu kamar penginapan di kawasan 5 Ulu, Palembang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diamankan, tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan DDA terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di halaman Masjid Muhajirin, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, korban bernama Retno Susanto datang ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor Honda Beat warna silver miliknya dengan nomor polisi BG 5385 AEW diparkir di halaman masjid dalam kondisi stang terkunci.
Usai melaksanakan salat, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp16 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, DDA diketahui tidak beraksi seorang diri. Rekannya berinisial DS lebih dahulu berhasil diamankan petugas bersama warga di sekitar lokasi kejadian.














