Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan September 2026

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumsel musnahkan sabu dan ekstasi hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama September 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkoba yang berhasil diungkap jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel menangani 20 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan perkara narkotika tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti narkotika yang diamankan penyidik dalam 20 perkara tersebut terdiri atas 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.
Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp2.180.127.460.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang kemudian dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel meliputi 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan sesuai tahapan penanganan barang bukti dalam perkara narkotika. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.
Pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Sumsel dan jajaran tidak hanya terjadi di Kota Palembang. Dari 20 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 7 LP berasal dari Palembang.
Selanjutnya, terdapat 5 LP dari Musi Banyuasin, 3 LP dari Ogan Ilir, dan 2 LP dari Banyuasin. Sementara itu, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing menyumbang satu laporan polisi.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan perkara narkotika mencakup sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan.
Penanganan kasus dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan. Informasi serta partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari dukungan dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Menurutnya, proses pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika. Barang bukti yang masih diperlukan untuk pembuktian tetap disisihkan sesuai kebutuhan proses hukum.
Sementara itu, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan pengawasan terhadap barang bukti dilakukan secara ketat.
“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas AKBP M. Syeh Kopek.
Sebanyak 29 tersangka dalam perkara narkotika tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penerapan pasal dilakukan berdasarkan peran dan konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
Polda Sumsel mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau memperhatikan kondisi lingkungan keluarga maupun sekitar serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Dengan pengungkapan 20 laporan polisi sepanjang September 2026 tersebut, Polda Sumsel terus melakukan penanganan perkara narkotika melalui proses penyelidikan, penindakan, penyidikan hingga pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DHO)








