Antisipasi Gangguan Keamanan, Rutan Kelas I Palembang Lakukan Razia Gabungan
SRIWIJAYATERKINI.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Razia Gabungan di lingkungan rutan pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari...
SRIWIJAYATERKINI.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Razia Gabungan di lingkungan rutan pada Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam area pemasyarakatan.
Razia Gabungan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf Rutan Kelas I Palembang. Pelaksanaan razia dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah blok hunian warga binaan, kamar, serta area-area lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Palembang menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
Menurutnya, pengawasan dan pengendalian secara rutin sangat diperlukan guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif, baik bagi warga binaan maupun petugas.
“Razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan rutan yang bersih dari barang terlarang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam rutan berjalan sesuai aturan dan tidak ada celah yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara teliti namun tetap mengedepankan sikap humanis dan profesional. Setiap warga binaan diberikan pemahaman terkait tujuan razia, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan maupun kesalahpahaman. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan proses pendataan dan dokumentasi. Sebagai bentuk tindak lanjut, Rutan Kelas I Palembang langsung melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


