Baru 11 Hari Jadi Alumni Rutan Pakjo, AS Diduga Habisi Nyawa Nenek Kandung di Plaju Palembang

Di sisi lain, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AS. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar 45 menit setelah kejadian.
AS ditangkap di rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran serupa, serta satu gunting berwarna oranye.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik peristiwa yang menyebabkan Kartini meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama mengatakan penyidik belum dapat meminta keterangan AS secara maksimal sehingga motif kejadian belum dapat dipastikan.
“Untuk motifnya masih dalam penyidikan kami. Ini lantaran pelaku belum bisa diambil keterangan. Namun, peristiwa ini terjadi diduga ada kesalahpahaman,” ujar Feby.
Sebelumnya, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan persoalan uang yang mendahului kejadian. AS disebut sempat meminta uang kepada neneknya.
Namun, Feby menegaskan motif tersebut belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian dari penyidikan.
Polisi juga mengungkap latar belakang AS yang ternyata memiliki catatan kriminal.
Berdasarkan data kepolisian, AS pernah menjalani hukuman di Rutan Pakjo dan baru bebas pada 1 September 2026.
Artinya, AS baru sekitar 11 hari menghirup udara bebas sebelum kembali diamankan polisi dalam perkara yang menewaskan neneknya tersebut.
“Jadi pelaku ini pernah mendekam di Rutan Pakjo dan diketahui baru keluar penjara pada tanggal 1 kemarin,” ungkap Feby.
AS diketahui pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta pencurian.
Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, motif serta peran AS dalam kasus tersebut.
Atas perkara ini, AS terancam dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang menewaskan Kartini tersebut.(DHO)














