Baru Dilaporkan, Pencuri Uang Rp15 Juta di Musala Palembang Langsung Ditangkap Polisi

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026) pagi.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari korban terkait aksi pencurian, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan,” kata Jedi.
Ia menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
“Pelaku kita amankan saat berada di Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa satu tas selempang merek Eiger warna biru milik korban, satu STNK sepeda motor Fino nomor polisi BG-3655-ABT warna merah marun tahun 2017, satu kartu ATM Mandiri milik korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, serta satu unit ponsel Redmi warna putih.
Saat ini, KSM masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain,” jelas Jedi.
Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(DIT)














