BEI Perluas Transparansi Saham, Identitas Pengendali dan Afiliasi Pemegang Saham di Atas 1% Kini Dibuka

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas keterbukaan informasi pasar modal dengan menambahkan keterangan status Pengendali dan Afiliasi Pengendali dalam laporan kepemilikan saham perusahaan tercatat.
Kebijakan baru ini memungkinkan investor mengetahui lebih jauh siapa saja pemegang saham yang memiliki lebih dari 1% saham suatu perusahaan, termasuk keterkaitan mereka dengan pihak pengendali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai konsentrasi kepemilikan di perusahaan tercatat.
Penyempurnaan aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 tanggal 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE).
Ketentuan terbaru tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui aturan ini, perusahaan tercatat diwajibkan menyampaikan informasi status Pengendali maupun Afiliasi Pengendali dari pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% dalam laporan bulanan.
Data tersebut selanjutnya dipublikasikan secara rutin melalui situs resmi BEI. Publikasi awal menggunakan data posisi kepemilikan saham per 30 Oktober 2026.
Penambahan informasi ini memberikan kesempatan kepada investor untuk memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih mendalam.
Tidak hanya mengetahui besaran saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham, masyarakat juga dapat melihat apakah pemegang saham tersebut memiliki hubungan sebagai pengendali atau afiliasi dari pengendali perusahaan.
Informasi tersebut dinilai penting sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum investor mengambil keputusan investasi.



