Beraksi di 15 Lokasi di Palembang, Pelaku Jambret dan Curas Ditembak Polisi saat Hendak Kabur

Jedi menyebut pelaku beraksi secara berdua dan dikenal sadis. Jika korban melawan, pelaku kerap melukai korbannya. Korban terakhir diketahui seorang perempuan.
“Identitas rekannya sudah kami kantongi dan akan kami buru. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur jika pelaku melawan atau hendak melukai anggota,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang kerap digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, AZ mengakui perbuatannya. Ia mengaku hasil kejahatan terakhir sebesar Rp12 juta, dan dirinya mendapat bagian Rp4 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
“Saya mengaku salah pak. Sudah beraksi di 10 TKP di Kota Palembang. Terakhir saya mendapatkan uang Rp12 juta. Dari Rp12 juta itu saya dapat bagian Rp4 juta. Uangnya saya habiskan untuk main slot dan nyabu,” ungkap AZ.














