Botanica Residence Bongkar Kronologi Versi Elis, Sebut Tuduhan Penipuan Tidak Berdasar dan Abaikan Fakta Perdata
Terlebih, narasi yang digunakan cenderung menyudutkan dan menempatkan Albert John Lorenz seolah-olah telah terbukti bersalah.
“Jangan karena ada laporan pidana atau status tersangka, lalu seseorang bebas dicap penipu. Negara ini negara hukum. Yang menentukan bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan pemberitaan sepihak,” tegas kuasa hukum.
Pihak Botanica juga menegaskan bahwa sengketa ini telah masuk ke ranah perdata. Elis sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palembang namun terhadap gugatannya sudah diputus N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sementara PT Swarna Bhumi Makmur juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Elis.
Dengan demikian, Kuasa Hukum Botanica meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah narasi sepihak yang beredar.
Menurut pihak pengembang, perkara ini harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, kronologi transaksi, bukti pembayaran, proses pembangunan, serta fakta hukum yang sedang berjalan.
“Yang dirugikan bukan hanya Albert secara pribadi, tetapi juga nama baik perusahaan, kepercayaan konsumen, dan keberlangsungan usaha developer. Karena itu kami akan melawan setiap narasi yang tidak benar dan merugikan klien kami melalui jalur hukum,” tutup kuasa hukum Botanica.


