Bukan Cuma Sabu, Polisi Temukan Serbuk Ekstasi Saat Tangkap Pria di 4 Lawang

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel bersama seluruh jajaran untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penindakan dan pengembangan perkara.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk menemukan sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengamanan barang bukti maupun terduga pelaku. Kepolisian juga berupaya menelusuri jaringan yang kemungkinan berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Masyarakat pun diminta ikut berperan dalam upaya pencegahan peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” katanya.
Untuk proses hukum selanjutnya, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga melakukan pendalaman perkara serta pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(DHO)














