Cabut Pisau Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Bermodus MiChat di Palembang Ditembak Polisi

Sebelum melakukan hubungan badan, korban masuk ke kamar mandi. Saat korban berada di dalam kamar mandi, NV diduga mengunci pintunya dari luar.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan NV untuk mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam kamar.
Sejumlah barang yang dibawa yakni tiga unit telepon seluler, masing-masing Redmi 13, Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy, serta satu dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan kartu identitas milik korban.
Tak hanya itu, NV juga diduga membawa sepeda motor Yamaha Vega R milik korban. Dalam aksinya, NV disebut bersama MT yang telah menunggu di luar kamar.
Korban yang mengetahui barang-barangnya telah dibawa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB I Palembang.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Setelah mengetahui keberadaan mereka, petugas kemudian melakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2022, satu unit Redmi 13, satu unit Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy serta satu buah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan kartu identitas milik korban.
Kompol Fauzi mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Untuk saat ini kedua pelaku masih diperiksa penyidik guna dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DHO)














